Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Upah Minimum Kota/Kabupaten Jawa Tengah 2014

Sumber : Google Image

Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/60 Tahun 2013 tanggal 18 Nopember 2013 tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2014 Provinsi Jawa Tengah, memutuskan Upah Minimum K Kota / Kabupaten di Jawa Tengah sebagai berikut :

1. Kota Semarang Rp 1.423.500
2. Demak Rp 1.280.000
3. Kabupaten Semarang Rp 1.208.200
4. Kendal Rp 1.206.000
5. Kota Salatiga Rp 1.170.000
6. Kota Pekalongan Rp 1.165.000
7. Kabupaten Magelang Rp 1.152.000
8. Kudus Rp 1.150.000
9. Sukoharjo Rp 1.150.000
10. Batang Rp 1.146.000
11. Kab Pekalongan Rp 1.145.000
12. Kota Surakarta Rp 1.145.000
13. Cilacap Kota Rp 1.125.000
14. Boyolali Rp 1.116.000
15. Pemalang Rp 1.066.000
16. Karanganyar Rp 1.060.000
17. Temanggung Rp 1.050.000
18. Kota Tegal Rp 1.044.000
19. Kota Magelang Rp 1.037.000
20. Klaten Rp 1.026.600
21. Purbalingga Rp 1.023.000
22. Pati Rp 1.013.027
23. Blora Rp 1.009.000
24. Banyumas Rp 1.000.000
25. Jepara Rp 1.000.000
26. Tegal Rp 1.000.000
27. Brebes Rp 1.000.000
28. Wonosobo Rp 990.000
29. Rembang Rp 985.000
30. Kebumen Rp 975.000
31. Cilacap Timur Rp 975.000
32. Sragen Rp 960.000
33. Wonogrii Rp 954.000
34. Cilacap Barat Rp 950.000
35. Grobogan Rp 935.000
36. Banjarnegara Rp 920.000
37. Purworejo Rp 910.000

Eri Udiyawati
Eri Udiyawati Hallo, saya Eri Udiyawati. Seorang Perempuan yang suka menulis dan traveling. Blogger asal Purbalingga, Jawa Tengah. Suka menulis berbagai topik atau bahkan mereview produk. Email : eri.udiyawati@gmail.com | Instagram: @eryudya | Twitter: @EryUdya

Post a Comment for "Upah Minimum Kota/Kabupaten Jawa Tengah 2014"